OVO Tegaskan OVO Finance yang Ditutup OJK Bukan Bagian dari Dompet Digital OVO

PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan uang elektronik OVO menegaskan, PT OVO Finance Indonesia (OFI) bukan bagian dari perusahannya.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pengguna-bertransaksi-di-merchant-OVO.jpg
OVO
Ilustrasi pengguna bertransaksi di merchant OVO.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan uang elektronik OVO menegaskan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah bagian dari perusahaannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Public Relations OVO, Harumi Supit.

Harumi menyebut, meski sama-sama menggunakan kata OVO, PT OVO Finance Indonesia bukanlah bagian dari PT Visionet Internasional .

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Harumi mengatakan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Saat ini, kata Harumi, tidak ada masalah pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ujar Harumi.

Surat resmi pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK
Surat resmi pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK (OJK)

Baca: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO

Baca: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sekadar informasi, pencabutan izin OFI dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

OJK mencabut izin OFI karena pembubaran akibat keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved