Jadwal Operasional Bank Indonesia (BI) saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di Sini

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap jadwal kegiatan operasional jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun.


zoom-inlihat foto
1-BI-Fast.jpg
Shutterstock
Bank Indonesia


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap jadwal kegiatan operasional jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun.

Hal ini berdasarkan pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Penyesuaian tersebut terkait layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Kemudian, operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas, transaksi moneter, operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan, Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).

Pada 1-22 Desember 2021, layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang selama 1 jam 30 menit, pada 23-30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang hingga 7 jam.

“Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Kompleks Bank Indonesia
Kompleks Bank Indonesia (Tribunnews/HERUDIN)

Adapun layanan SKNBI untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 1-22 Desember 2021 diperpanjang 1 jam 30 menit, pada 23-30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang 7 jam.

“Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula,” kata Erwin.

Baca: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Begini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku

Baca: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Untuk layanan kas, bank sentral membatasi layanan hingga tanggal 16 Desember 2021.

Sementara, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, layanan uang rusak, cacat l, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap hari Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

“Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi,” ujar Erwin.

Pada layanan transaksi moneter rupiah, bank sentral memperpanjang waktu operasional deposit facility dan lending facility  selama 1 jam.

JIBOR, IndONIA, dan JISDOR juga akan tetap dipublikasikan setiap hari kerja.

Apabila ada perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA, maka akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya.

“Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” ucap Erwin.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved