Hal tersebut lantaran Adam Deni sendiri yang meminta proses hukum tetap berlanjut.
"Tetapi yang bersangkutan, saudara AD, sudah menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri.
Yusri Yunus menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor memiliki hak untuk meminta proses hukum tetap berlanjut.
Meski demikian, penyidik masih tetap membuka kesempatan mediasi antara keduanya sehingga kasus bisa ditutup.
Adapun Yusri memastikan proses mediasi masih terus dibuka sampai berkas perkara Jerinx SID dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa, itu haknya," ujar Yusri.
"Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, kasus ini tetap berjalan," pungkasnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca labih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini