TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada tenaga kerja atau buruh yang terdampak di masa pandemi Covid-19.
Nantinya para pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500.000 selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Hal ini bertujuan untuk membantu perekonomian baik pekerja maupun perusahaan yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
Jumlah penerima bantuan subsidi gaji akan diperluas ke 1,6 juta pekerja.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Batas waktu pengambilan subsidi gaji hingga 15 Desember 2021.
Baca: Kronologi Anggiat Pasaribu Cekcok dengan Arteria Dahlan, Berawal dari Buru-buru Kebelet Pipis
Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui Laman kemnaker.go.id
- Akses laman kemnaker.go.id atau klik di sini
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Melalui Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.
- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.
3. Melalui Website BPJSTKU
- Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Klik menu Registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda
- Setelah data terisi, klik Login
- Klik kartu digital. Pada laman tersebut akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda dan juga nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara tak perlu khawatir, Anda tetap bisa mendapatkan uang tersebut.
Baca: Anggota TNI dan Polisi di Ambon yang Baku Hantam Kini Berdamai, Ternyata Ini Penyebabnya
Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:
- Bagi penerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
- Penerima dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke salah satu Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Syarat mencairkan BSU di Bank Himbara
1. Bank BNI
- Datang ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa NPWP
- Membawa bukti penerima BSU yang tersalurkan melalui BNI.
2. Bank BRI
- Datang ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
3. Bank BTN
- Mendatangi ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa NPWP
- Membawa kartu peserta BPJS
4. Bank Mandiri
Mengutip Twitter @mandiricare dari Tribunnews.com, berikut ini panduan mencairkan BSU:
Jika penerima belum memiliki rekening Mandiri, maka:
- Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat;
- Menunggu konfirmasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari Bagian Personalian/Kepegawaian Perusahaan;
- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal dan mengisi form dari Petugas Kantor Cabang Padanan dengan membawa e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek.
Baca: Bertemu Ibu Arteria Dahlan, Anggiat Pasaribu Cium Tangan: Rindu Minta Maaf Sudah Kurang Ajar, Bu
Syarat Penerima Subsidi Gaji
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)