2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Kemudian ketik angka 5. Setelah itu, Anda akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;
- Balas dengan ketik "Ya". Ikuti petunjuk selanjutnya.
5. Layanan Masyarakat 175
Anda dapat menghubungi Call Center nomor telepon 175 atau mengirim e-mail ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, Anda dapat mengirim pesan melalui Direct Message (DM) sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan akun Twitter @BPJSTKinfo.
Catatan: Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter.
Baca: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang
Syarat Penerima Subsidi Gaji
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021