b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;
c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.
Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari Tribunnews.com, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rangkaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa
e. tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
f. tes praktek kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara dan atau
i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Resmi Ditahan karena Kasus Penipuan CPNS