Sementara 3 orang penumpang lain selamat dari kecelakaan itu. Mereka bertiga mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut tersebut.
Mereka yang selamat adalah sopir yang mengendarai mobil tersebut yakni Tubagus Joddy, kemudian Siska selaku pengasuh Gala, dan Gala Sky, putra Vanessa dan Bibi.
Kronologinya adalah setibanya di Km 673+300A ruas Tol Jomol, mobil yang ditumpangi Vanessa, suami, anak mereka, dan dua orang lainnya tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir mengantuk.
Mobil Pajero tersebut terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat. Situasi pada saat kejadian arus lalu lintas landai lancar cuaca cerah.
Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sudah dimakamkan satu liang lahat di TPU Malaka Islamic Centre, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021) pagi.
Baca: Bibi Ardiansyah
Baca: Tubagus Joddy
Dalam kasus ini Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan, usai diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk.
Joddy juga sempat menelepon saat mengendarai mobil yang kecelakaan tersebut.
Pria berusia 24 tahun itu terbukti menghubungi orangtuanya sekira pukul 11.58 WIB.
Dalam kasus ini,Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah.
Dia juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Jombang, Kamis (11/11/2021) malam.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap sepiutar berita terkait lainnya di sini