TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono.
Setelah pembacaan keputusan presiden, Jenderal Andika mengucapkan sumpah dan janjinya yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Andika, dikutip dari Kompas.com.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika dan bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," tuturnya.
Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto.
Diketahui Marsekal Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purnatugas.
Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal panglima TNI, yang disampikan ke DPR pada 3 November 2021.
Setelah menerima surpres, pimpinan DPR menugaskan Komisi I menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Andika Perkasa.
Baca: Komisi I DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Baca: Pertimbangan Jokowi Pilih Andika Perkasa, Salah Satunya Soal Senioritas
Setelah proses fit and proper test pada 6 November 2021 rampung, Komisi I DPR RI menyetujui Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada 8 November 2021.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)