TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy disebut tak akan melakukan pembelaan diri atas kelalaian yang ia lakukan.
Dia juga mengaku bersedia menerima hukuman yang diberikan.
Joddy mengungkapkan hal itu pada ayahnya, Tubagus Endang.
Dirinya percaya putranya tak ada niat buruk hingga sengaja mencelakai Vanessa dan Bibi dan percaya kecelakaan tersebut murni kelalaian putranya.
"Tubagus Joddy tidak ada itikad yang jelek, karena saya tahu mbak Vanessa almarhumah, mas Bibi Andriansyah itu orang baik, Joddy sering cerita ke saya, termasuk keluarga-keluarganya," ucap Tubagus Endang dikutip YouTube MOP Channel, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Joddy mengatakan siap bertanggung jawab.
"(Joddy) sudah siap, (ini) bentuk penyesalan, bentuk tanggung jawab Joddy pada orang yang dicintainya, pada orang yang disayanginya," kata Endang.
Joddy juga mengaku tidak akan melakukan pembelaan diri dan akan menerima hukuman atas perbuatannya.
"Saya amanat dari Tubagus Joddy, tidak akan membela, melakukan pembenaran, karena dia siap bertanggung jawab atas segala ini, karena beliau orang yang baik, karena ini murni kesalahan Tubagus Joddy atas kelalaiannya," sambung Endang menjelaskan.
Saat mengetahui kecelakaan itu terjadi dan menewaskan kedua Vanessa dan Bibi, Joddy terguncang dan menyesal.
"Hanya cerita seperti ini, 'kenapa Joddy tidak apa-apa? Kenapa Pa, justru orang yang disayang Joddy jadi korban?'," kata Endang sambil menangis.
"Dia juga sempat tidak percaya, sempat bertanya sama ibunya juga, 'Ma, Joddy kenapa enggak apa-apa, kak Vanessa, mas Bibi,'" ucap Endang terhenti.
Baca: Penyesalan Tubagus Joddy karena Vanessa Angel dan Bibi Tewas Akibat Kecelakaan: Kenapa Harus Mereka?
Baca: Sudah Lebih dari Seminggu Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sang Adik Masih Tidak Percaya
Atas insiden yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Endang berharap hal ini bisa menjadi pelajaran, bukan hanya untuk Joddy, namun juga pengendara lainnya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Diketahui, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Joddy masih ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)