TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musisi Iwan Fals menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021).
Datang bersama keluarganya, Iwan Fals melaporkan seorang pendiri Orang Indonesia (OI) berinisial KS atas dugaan pencemaran nama baik.
Akan tetapi, dalam laporan tersebut, Iwan Fals berstatus sebagai saksi.
Sementara pihak pelapor adalah istri Iwan Fals, Rosanna.
"Terkait kasus pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan Komunitas OI (Orang Indonesia)," kata Iwan Fals, Kamis (4/11/2021), dikutip dari Tribunnews.
"Sementara itu saja, di sini saya menemani istri. Untuk lebih detail ke pengacara," sambungnya.
Baca: Iwan Fals
Baca: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, Iwan Fals: Lebih Alhamdulillah Lagi Kalau Gratis Kayak Vaksin
Pengacara Iwan, Ikhsan menerangkan bahwa laporan ini terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.
"Hari ini kita laporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, laporan pidana ini kita tidak ada menjelaskan detail nama terlapornya," kata Ikhsan.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan stasiun televisi Trans7 oleh oknum inisial KS," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, kliennya melaporkan terlapor dengan Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan, meluruskan kebohongan tersebut," katanya.
Iwan Fals beberapa waktu lalu pernah akan melaporkan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Laporan itu berkaitan dengan permasalahan antara Iwan Fals dan rekannya yang juga pendiri organisasi masyarakat (ormas) OI.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Iwan Fals di sini