TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan baru mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021, aturan yang diberlakukan yakni mengenai dokumen wajib dibawa perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Dokumen yang dibawa yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi menjelaskan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan yang sama.
Baca: Kemenhub: Hasil Tes PCR untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam
Baca: Tak Harus PCR, Calon Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen 1x24 Jam
Adapun pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat.
Yakni wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, bisa dengan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lainnya, memperlihatkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi meminta para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan tersebut.
"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)