Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasabah bank merupakan badan atau perorangan yang menerima atau menggunakan fasilitas bank.
Fasilitas tersebut baik dalam bentuk produk maupun jasa.
Oleh karena itu, jika orang atau suatu badan yang melakukan transaksi melalui fasilitas bank baik itu secara online maupun offline, mereka disebut sebagai nasabah. (1) (2)
Jenis #
1. Nasabah penyimpan
Jenis nasabah ini yakni pelanggan bank yang menyimpan uangnya di bank, dan uang simpanan tersebut masuk dalam simpanan berjangka atau simpanan biasa.
Selain itu, dalam proses simpanan tersebut kedua belah pihak terdapat perjanjian tertentu.
2. Nasabah debitur
Nasabah debitur ini adalah pelanggan bank yang mendapat fasilitas kredit dari bank setelah melalui proses pengajuan, persetujuan, dan perjanjian, antara ia dengan bank. (2)
Keuntungan #
- Keamanan dana yang terjamin karena bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Mendapatkan keuntungan berupa bunga.
- Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer uang, berinvestasi, dan lain sebagainya.
- Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan. (2)
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
| Nama | Nasabah bank |
|---|
| Jenis | Penyimpan dan debitur |
|---|
Sumber :
1. lifepal.co.id
2. kamus.tokopedia.com