Sudah Dibuka, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 telah diumumkan. Sementara itu, Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, simak cara mendaftarnya di sini.


zoom-inlihat foto
Prakerja-Gelombanggg-18.jpg
Instagram @prakerja.go.id
Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka Senin (25/10/2021) malam. Simak cara daftarnya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 resmi dibuka pada 25 Oktober 2021 siang.

Hal ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Gelombang 22 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk review membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja", tulis akun @prakerja.go.id.

Segera login ke laman resmi www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 22.

Pendaftar yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, diharapkan untuk memperbarui data diri di dashboard akun di laman www.prakerja.go.id.

Baca: Segera Ganti Kartu Lama ke Kartu Debit BCA Chip Sebelum 1 Desember 2021, Begini Caranya

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 22

- Warga Negara Indonesia berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D dan lainnya

- Bukan penerima bansos, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya

- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga

Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:ㅤㅤ

1. Buka laman www.prakerja.go.id atau klik di sini;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca: Pemerintah Segera Berlakukan Tes PCR untuk Seluruh Moda Transportasi

Cara Buat Akun Kartu Prakerja

1. Akses laman prakerja.go.id atau klik di sini

2. Isi alamat email, password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian, centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Daftar".

4. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Terakhir, buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Cara Daftar Prakerja

1. Akses laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini

2. Masukkan email beserta password, lalu klik Buat Akun

3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email

4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

5. Kembali ke dashboard akun.

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna

8. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi.

10. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

12. Jika sudah selesai mengisi data klik "Oke"

13. Pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi

14. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

15. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung

16. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, klik Ya, Gabung.

17. Muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

18. Jika tahap pendaftaran selesai, pendaftar menunggu hasil evaluasi pendaftaran melalui notifikasi yang dikirim lewat SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca: Pemerintah Berencana Hapus BBM Premium, Bakal Beralih ke Pertalite

Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos pada program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 1 juta.

Adapun batas pembelian pelatihan yakni dalam kurun waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Apabila sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya. Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved