TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas penerapan aturan ganjil genap ke 13 titik lokasi, dari sebelumnya hanya 3 lokasi.
Aturan Ganjil genap di Jakarta yang sedianya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, mulai Senin (25/10/2021) akan diperluas menjadi 13 lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa adanya penambahan 10 titik lokasi ditentukan setelah menggelar rapat dengan pihak Dishub DKI Jakarta.
Sambodo mengatakan, keputusan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini menyesuaikan dengan keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM berlevel.
Adapun penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2
"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sambodo menyebutkan, penerapan ganjil genap di 13 lokasi masih sama dengan sebelumnya, yakni berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Baca: Aturan Ganjil Genap Berlaku di 3 Kawasan Wisata Yogyakarta, Ini Daftarnya
Baca: Berikut Titik Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bandung
Berikut daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai Senin, 25 Oktober 2021:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Ganjil Genap di Jakarta di sini