Mulai 26 Oktober, PT KAI Wajibkan Pembelian Tiket Kereta Api Gunakan Nomor Induk Kependudukan

Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.


zoom-inlihat foto
kereta-api-indonesia.jpg
ISTIMEWA via TribunKaltim
Ilustrasi kereta Api Indonesia


TRIBUNNEWSWIKI.COM - TPT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan agar pembeli tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan tersebut berlaku baik utuk penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara, warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor induk paspor.

Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya seperti dikutip Kai.id, Rabu (20/10/2021).

Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Joni mengatakan, aturan penggunaan NIK dan paspor berguna pula untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Maka, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca: PT KAI Luncurkan KA Airlangga Rute Jakarta-Surabaya Ekonomi, Simak Harga Tiket dan Jadwalnya

Baca: Museum Kereta Api Ambarawa

Sementara, untuk pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan lewat Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Kemudian, mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved