TRIBUNNEWSWIKI.COM - Propam Polda Metro Jaya memeriksa Aipda Monang Parlindungan Ambarita.
Pemeriksaan dilakukan karena Aipda Ambarita diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan penggeledahan telepon seluler (ponsel) milik seorang pemuda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledehan. Makanya karena ini dugaan kita akan lakukan pemeriksaan di propam," Yusri, Selasa (19/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Yusri menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita untuk memastikan dugaan pelanggar SOP saat bertugas.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan oleh teman-teman dari Propam," katanya.
"Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kita lakukan tindakan tegas," sambungnya.
Baca: Aipda Ambarita
Baca: Viral Aipda Ambarita Geledah Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Tanpa Surat Perintah, Itu Keliru
Sebelumnya, Aipda Ambarita sempat viral di media sosial lantaran menggeledah secara paksa ponsel milik seorang pemuda.
Dalam video yang beredar, remaja tersebut sempat menolak saat Ambarita hendak melakukan pengecekan pada ponsel miliknya.
Sebab, menurut pemuda tersebut, ponsel miliknya adalah privasinya.
Akan tetapi, Ambarita menyampaikan kepada pemuda tersebut bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan itu.
Hal itu pun menuai pro dan kontra karena pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.
Aipda Ambarita Dimutasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita ke bagian Humas Polda Metro Jaya.
Pemutasian tersebut terjadi seusai aksi Aipda Ambarita menggeledah secara paksa ponsel milik warga viral di media sosial.
Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.
Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan isi surat telegram tersebut.
Namun, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.
Baca: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kapolda Metro: Kami Akan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Baca: Bertemu Langsung, Kapolda Banten Minta Maaf kepada Mahasiswa yang Dibanting saat Demo di Tangerang
Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.