Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat, Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang sebagai tersangka dari hasil penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal daerah Jakarta Barat.


zoom-inlihat foto
Kantor-Pinjol-Ilegal-Digerebek.jpg
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).


Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kombes Hengki.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved