Imbas Langgar Aturan PPKM, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Holywings Tebet Seminggu dan Denda Rp50 Juta

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Holywings Tebet karena melanggar peraturan PPKM Level 3 di ibu kota.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-kafe-Holywings.jpg
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi kafe Holywings - Suasana Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).


JAS terjeart pasal 216 dan pasal 218 KUHP.

Selain itu, ia juga disangkakan pasal 14 UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya maksimal satu tahun penjara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yunus juga mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi serta peringatan sebanyak 3 kali terkait pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak Holywings.

"Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP pada sebanyak tiga kali dari Februari, Maret dan September (2021)," paparnya.

Kondisi tersebut semakin diperparah lantaran JAS tidak menyediakan fasilitas scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu aturan operasional kafe.

Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa Holywings juga tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," kata Yusri Yunus.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Holywings Tebet di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved