TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, kembali mendapatkan ancaman agar segera mencabut laporan polisi dan bersedia berdamai dengan terduga pelaku.
Kuasa hukum MS Muhammad Mualimin mengungkapkan, ancaman kali ini datang dari salah satu pejabat di KPI pusat.
Pejabat tersebut secara halus menyampaikan bahwa MS bisa saja diberhentikan dari KPI jika enggan mencabut laporan.
"Ada sedikit nada ancaman halus kalau seandainya ingin tetap bekerja di KPI harus mau berdamai dengan pelaku dan tidak meneruskan ini ke proses hukum," kata Mualimin saat dihubungi, Rabu (13/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Mualimin mengatakan, kliennya khawatir dengan ancaman yang disampaikan oleh salah satu pejabat di KPI itu, terlebih kontrak kerjanya akan selesai pada Desember ini.
"MS khawatir karena orang yang ngomong itu kan punya jabatan di KPI. Sementara dia juga merasa punya kepentingan untuk tetap bekerja di KPI. Tentu itu membuat jatuh mentalnya dan khawatir posisinya terancam. Pekerjaan itu penting kan apalagi di era pandemi ini banyak orang menganggur," kata Mualimin.
Meski demikian, MS tetap teguh untuk melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan dukungan dari tim kuasa hukumnya.
Dirinya pun memastikan pihaknya akan mengawal MS agar tidak diberhentikan secara semena-mena dari KPI.
"Kalau seandainya korban kontraknya tak diperpanjang karena alasan ini, tentu kita akan gugat KPI. Kita kan sama sekali tidak ingin menjelekkan KPI. Yang kita inginkan korban ini dapat keadilan," ujarnya.
Baca: Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditolak oleh Polisi
Baca: Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat, MS Akan Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku ke Komnas HAM
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS viral setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
MS mengaku menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012, termasuk mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun tak pernah ditindaklanjuti.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)