Wanita di Garut Ditetapkan Tersangka Setelah Pura-pura Dibegal Rp1,3 Miliar

Ineu Siti Nurjanah (31) resmi ditetapkan tersangka karena membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.


zoom-inlihat foto
IS-perempuan-yang-mengaku-menjadi-korban-begal-hingga-miliaran-rupiah.jpg
dok Polsek Cisurupan
IS perempuan yang mengaku menjadi korban begal hingga miliaran rupiah di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut.


Berikut ini bunyi Pasal 242 KUHP:

Pasal 242: Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved