Brigjen TNI Junior Tumilaar

Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan Inspektur Kodam XIII Merdeka pada 2020-2021


zoom-inlihat foto
Brigjen-TNI-Junior-Tumilaar-33.jpg
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar

Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan Inspektur Kodam XIII Merdeka pada 2020-2021




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan Inspektur Kodam XIII Merdeka pada 2020-2021.

Junior Tumilaar lahir pada 3 April 1964.

Ia adalah lulusan Akmil tahun 1988.

Sebelum menjabat sebagai Insepktur Kodam XIII Merdeka, ia terlebih dahulu menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad.

Hingga kemudian pada 2020 ia diangkat menjadi Insepktur Kodam XIII Merdeka.

Adapun Komando Komando Kewilayahan Pertahanannya yakni meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. (1)

Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Tribun Manado)

Baca: Jenderal TNI Gatot Soebroto

  • Riwayat Jabatan #


- Komandan kodim 0211/Tapanuli Tengah

- Dosen Utama Seskoad

- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017)

- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017)

- Staf Khusus Dirziad

- Inspektur Kodam XIII/Merdeka (2020-2021)

- Staf Khusus KSAD (2021) (2)

Brigjen TNI Junior Tumilaar (kiri) yang dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai staf khusus KSAD.
Brigjen TNI Junior Tumilaar (kiri) yang dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai staf khusus KSAD. (Tribun Manado/Andreas Ruaw)

Baca: Mayor Jenderal Achamadi

  • Dicopot dari Jabatan #


Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar akhirnya dicopot dari posisi sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Pencopotan itu terjadi karena tindakan yang dilakukannya dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aksi yang dilakukannya itu dianggap sebagai sebuah Tindakan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum di sini yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Hingga akhirnya putusan itu diambil oleh Puspom AD setelah melalukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar sejak 23 September hingga 24 September 2021.

Setelah dicopot dari jabatannya itu, ia dipindah tugaskan sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. (1)

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)



Nama Junior Tumilaar
Lahir 3 April 1964
Karier Inspektur Kodam XIII Merdeka (2020-2021)
Staf Khusus KSAD Jenderal Andika Perkasa (2021)
   


Sumber :


1. www.kompas.tv
2. www.tribunnews.com


Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved