Polda Sulsel Buka Suara Terkait Berita Viral '3 Anak Saya Diperkosa'

Media sosial sedang dihebohkan dengan kisah seorang ibu di Kabupaten Luwu Timur yang mengaku bahwa ketiga anaknya diperkosa oleh ayah kandung.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pencabulankompascomhandout.jpg
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Pencabulan


"Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja, tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum, tidak bisa dibawa ke meja pengadilan," jelas Kombes E Zulpan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar kasus 3 anak saya diperkosa di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved