TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi menyebut dirinya berasal dari fraksi rakyat DKI Jakarta saat menghadiri rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Rapat tersebut membahas persiapan penaganan banjir bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Terima kasih pimpinan, saya Viani Limardi dari fraksi rakyat DKI Jakarta," kata Viani di ruang rapat Komisi D Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Selasa.
Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta itu meminta Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal memperhatikan banjir rob di daerah pemilihannya di Sunter, Jakarta Utara.
Viani berujar bahwa selama puluhan tahun, masyarakat di Sunter secara swadaya membangun turap untuk mencegah banjir rob, tetapi sia-sia.
Supaya lebih tahan lama dan bisa mencegah banjir rob, Viani mengusulkan kepada Dinas SDA agar membangun tanggul menggunakan sheet pile.
"2019 mereka itu sudah masuk (dalam program sheet pile), tapi belum dibangun terus sheet pile-nya itu. Bagaimana kalau diturap? Waktu saya turun ke lapangan bersama Kasudin Jakut, ternyata memang tidak bisa diturap," kata Viani.
Baca: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI karena Diduga Gelembungkan Dana Reses
Baca: Dituding PSI Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk
Viani juga meminta Dinas SDA DKI untuk menurap sungai di perumahannya di Jakarta Selatan.
Sebab, kawasan yang ia tinggali tersebut selalu banjir hingga 2 meter setiap DKI Jakarta dilanda banjir.
Viani berujar ia tidak memiliki uang untuk pindah dari rumahnya yang berlokasi di daerah rawan banjir.
"Lalu satu lagi di Jakarta Selatan di perumahan saya sendiri, tempat saya tinggal di mana setiap kali banjir DKI Jakarta, rumah saya 2 meter banjir di rumah," ujar Viani.
"Saya belum punya uang Rp1 triliun, Pak. Jadi belum bisa pindah dari situ," imbuhnya.
Sebelumnya, PSI telah memecat Viani Limardi.
Viani Limardi resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.
Mengutip Kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.
Viani Limardi disebut melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.
Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
PSI Minta Viani Dicopot dari Anggota Dewan