TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kendati seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sepenuhnya berbasis online, namun masih banyak orang yang teriming-imingi menjadi abdi negara lewat jalur belakang.
Jalan pintas menjadi PNS kerap dilakukan dengan membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu.
Bahkan, tak jarang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, berdasarkan temuan sejumlah kasus.
Praktik tersebut merupakan hal umum di masa lalu, sebab pengangkatan PNS seringkali dianggap berbau KKN.
Namun, praktik iming-iming menjadi PNS dengan modus jalan pintas ini masih marak hingga saat ini.
Yang terbaru, adalah kasus penipuan yang diduga melibatkan oanak penyanyi Nia Danianti.
Olivia Nathalia membantah bahwa dirinya melakukan praktik calo PNS.
Dirinya berkilah hanya menjalankan les bimbel masuk CPNS.
Baca: Kasus Dugaan Penipuan CPNS Jalur Putri Nia Daniaty, Korban Seolah Dilantik Anies Baswedan via Zoom
Baca: Shock Dituding Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Putri Nia Daniaty: Saya Menyelenggarakan Les CPNS
Gaji PNS
Lantas, berapa gaji PNS saat ini sehingga membuat banyak orang rela tergiur tawaran calo?
Gaji PNS terkini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan demikian, besaran gaji pokok terbilang sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut adalah gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV. .
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000