Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima via Website dan WhatsApp

Salah satu alasan program BSU diperluas adalah karena adanya sisa anggaran senilai Rp1,7 triliun.


zoom-inlihat foto
bsu-5.jpg
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Ilustrasi bantuan subsidi gaji (BSU) bagi pekerja 2021.


Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 via Laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Pakai NIK

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved