Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id Tahap 5, Cair Tanpa Potongan Biaya

Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta yang cair tanpa potongan biaya administrasi, melalui website dan WhatsApp.


zoom-inlihat foto
bsu-5.jpg
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 Juta secara online, penyaluran bantuan sudah memasuki tahap ke-5.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyaluran bantuan subsidi gaji telah memasuki tahap ke 5.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, hingga kini BSU telah tersalurkan ke 4,91 juta pekerja atau buruh.

Selain itu, Ida memastikan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id

Bagi penerima BSU, dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan telah disalurkan.

Namun, jika dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Tampilan layar menu cek penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan layar menu cek penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Baca: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 3 Cair, Cek Penerima via Laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

Berikut ini cara mengetahui status penerima BSU 2021 melalui website Kemnaker, seperti melansir Tribunnews.com.

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Selanjutnya, login ke akun ;

4. Lengkapi Profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, nantinya akan mendapatkan notifikasi.

Apabila terdaftar, calon penerima akan endapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, jika tidak terdaftar, akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, jika memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan notifikasi yang sama pula.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara mengetahui status penerima BSU 2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 via Laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Pakai NIK

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Sementara itu, untuk mengecek penerima BSU melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Akses www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Gunakan NIK, untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait Subsidi Kerja di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved