TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja maupun buruh pada tahun ini.
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
BSU ini ditargetkan akan menyasar 8,73 juta pekerja/buruh, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.
- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.
2. Melalui laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
3. Melalui Chat WhatsApp