Dituding PSI Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk

Menurut Viani Liardi, apa yang apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.


zoom-inlihat foto
Anggota-DPRD-DKI-Jakarta-Fraksi-PSI-Viani-Limardi-1.jpg
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.


“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.

Mengutip Kompas.com, Pemecatan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam SK pemecatan itu, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.

Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Viani Limardi di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved