Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM- Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Mangkubumi, Pakubono III dan VOC.
Perjanjian ini berlangsung di Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Hasil dari Perjanjian Giyanti adalah pembagian kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.
Sejak itu, kedudukan kerajaan Mataram berakhir. Kemudian Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono 1 pada 13 Februari 1755.
Sultan Hamengku Buwana I segera memerintahkan untuk mendirikan keraton dengan berbagai macam sarana atau bangunan pendukung, untuk mewadahi aktivitas pemerintahan suatu kerajaan.
Dalam perjanjian tersebut, wilayah Surakarta meliputi sebelah timur Sungai Opak (yang melintasi daerah Prambanan sekarang). Sementara wilayah Yogyakarta meliputi sebelah barat.
Kendati Perjanjian Giyanti berhasil mengakhiri sekitar 8 tahun perang saudara, nama sama sekali tidak mengubah secara mendasar watak politik Jawa.
Memang baik Pakubuwono III atau Hamengkubuwono I menerima pembagian kerajaan.
Tapi intrik politik, perjanjian-perjanjian perkawinan, dan persaingan budaya menjadi perangkat konflik baru menggantikan peperangan.
Masing-masing tidak yakin mampu melawan persekutuan satu sama lain dengan VOC. (1)
Baca: Perjanjian Kalijati
Isi perjanjian #
Isi Perjanjian Giyanti adalah membagi Mataram menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan Surakarta di bawah kepemimpinan Pakubuwana III dan Kasultanan Yogyakarta di bawah rajanya yang bergelar Hamengkubuwana I.
Sebelumnya, keraton Surakarta telah berdiri terlebih dahulu pada kurun waktu kekuasaan Pakubuwana II sebagai pengganti keraton Kartasura yang hancur lantaran serangan orang-orang Tionghoa di bawah kepemimpinan Hamengkurat V.
Perjanjian Giyanti memuat 11 pasal, antara lain:
- Pasal 1
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah di atas separuh dari Kesultanan Mataram yang diberikan kepada beliau dengan hak turun-temurun pada pewarisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.
- Pasal 2
Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.
- Pasal 3
Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.
- Pasal 4
Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.
- Pasal 5
Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.
- Pasal 6
Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746.
Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.
- Pasal 7
Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Pasal 8
Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
- Pasal 9
Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
Penutup
Perjanjian ini dari ditandatangani oleh N. Hartingh, W. H. Van Ossenberch, J. J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens. (2)
Baca: Perjanjian Tordesillas
Tokoh #
Tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjanjian Giyanti :
- Pangeran Natakusuma, Tumenggung Ronggo dari pihak Pangeran Mangkubumi
- Hartingh, Breton, Kapten C. Denkel dan W. Fockens dari pihak VOC
- Pendeta Bastani sebagai Juru Bahasa. (3)
Baca: Perjanjian Saragosa
(Tribunnewswiki.com/ Husna)
| Lokasi | Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah |
|---|
| Penandatangan | Kesultanan Mataram dan VOC |
|---|
| Tanggal ditandatangani | 13 Februari 1755 |
|---|
Sumber :
1. www.kompas.com
2. id.wikipedia.org
3. www.dosenpendidikan.co.id