TRIBUNJOGJA/Santo Ari
Lebih jauh, Dewi mengungkapkan kedua jenis obat itu sudah dilarang diproduksi dan tidak memiliki nomor izin edar khusus kemasan botol berisi 350, 500, dan 1000 butir.
"Karena kecenderungan untuk disalahgunakan lebih mudah. Memang obat-obat ini banyak disalahgunakan karena efek sampingnya yang muncul, seperti euforia berlebih dan dapat menimbulkan kecanduan," pungkas Dewi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal berita regional di sini
KOMENTAR