TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang remaja pendaki Gunung Guntur, Muhammada Gibran Arrasyid (14), hilang sejak Minggu (19/9/2021) dan ditemukan Jumat (24/9/2021) sore.
Gunung Guntur pun menunjukkan misteri yang ada di dalamnya melalui kisah hilangnya Gibran di gunung tersebut.
Dalam pengakuannya, selama hilang enam hari Gibran diselimuti cerita mistis.
Gunung Guntur yang berada di Garut, merupakan gunung kedua tertinggi di Jawa Barat setelah Gunung Cikuray.
Gunung Guntur berada di ketinggian 2.229 MDPL dan Gunung Cikuray 2.821 MDPL dan mayoritas area di Gunung Guntur berstatus cagar alam.
Gunung Guntur disebut sebagai miniatur Gunung Semeru yang memiliki banyak kisah tersendiri.
Kisah tersebut dimulai dari hilangnya tiga orang pendaki dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.
Namun, ketiga pendaki tersebut berhasil ditemukan dengan ceritanya sendiri.
Menurut kuncen Gunung Guntur, Ade Leji (55), ada tiga pantangan yang tak boleh dilanggar para pedaki Gunung Guntur.
"Tidak boleh bersiul, tidak boleh memainkan suling dan tidak boleh menanyakan jalan," ujar Ade Loji saat diwawancarai TribunJabar.id, Sabtu (25/9/2021).
Lebih lanjut, selain pantangan tersebut, terdapat sebuah tempat yang tak boleh dikunjungi yaitu Curug Sawer.
Menurut Ade, tempat tersebut memiliki medan yang terjal dan berbahaya jika dilalui pendaki.
"Bahaya tebingnya, beratus meter, penunggunya juga ganas, namanya Mbah Derwak," ucapnya.
Sebelumnya, Ade Leji adalah orang yang pertama kali menemukan Gibran, remaja pendaki yang hilang di Gunung Guntur selama enam hari.
Baca: Kisah Mistis Gibran 6 Hari Hilang di Gunung Guntur, Bertemu 5 Sosok Berbusana Putih dan Beri Makanan
Gibran Ditemukan di Curug Cikoneng
Ade Leji menyebut, Gibran ditemukan di Curug Cikoneng.
"Sudah tiga kali ada yang hilang di Guntur, tapi alhamdulillah semua atas kehendak Allah, mereka bisa ditemukan selamat," ucapnya.
Diketahui, sejak tahun 1979, Gunung Guntur sudah ditetapkan statusnya menjadi cagar alam oleh Kementerian Pertanian dengan SK 170/KptsUm/3/1979.
Lalu, pada tahun 1990, diadakan perluasan cagar alam dengan SK 110/Kpts-II/1990.
Terakhir, pada tahun 1994, penetapan ini diperbaharui lagi oleh Kementerian Kehutanan dengan SK 433/Kpts-II/1994.