TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ia diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin dalam pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Kasus tersebut akhirnya menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Azis Syamsuddin?
Dari informasi di laman resmi DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani karier di parlemen sebagai politikus Partai Golkar sejak 2004 silam.
Sosok kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 itu kini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Azis adalah anggota Komisi III DPR RI, membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Setelah menjalani studi di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, ia bekerja sebagai pengacara dan tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat dan Partner sejak 1994 hingga 2004.
Pada 2004, Azis mulai terjun di dunia politik, mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.
Latar belakangnya di bidang hukum membuatnya menjadi wakil ketua DPR pada periode pertamanya pada 2004-2009.
Kemudian, Azis juga pernah menjabat sebagai anggota di sejumlah organisasi, hingga menjadi Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang dijabatnya sejak 2008 hingga 2011.
Baca: Azis Syamsuddin Ditangkap, Fahri Hamzah Doakan Sahabat Lama: Semoga Kuat
Baca: Simpang Siur Sederet Nama Pengganti Azis Syamsuddin, Mulai dari Adies Kadir Hingga Nurul Arifin
Sementara itu, Azis diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.
Uang yang diberikan kepada Stepanus Robin diduga untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan Aliza Gunado.
“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu.
Selanjutnya, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Selanjytnya, Maskur meminta Azis dan Aliza menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp 2 miliar.
Permuntaan tersebut disetujui oleh Azis.
“Setelah itu, MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.
Azis kemudian mentransfer uang panjar suap itu ke rekening bank milik Maskur.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.
Masih pada Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebesar 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap dia.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, sejak 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR AZIS SYAMSUDDIN DI SINI