Surati KPK Agar Tunda Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Beralasan Jalani Isoman

Azis Syamsuddin memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.


zoom-inlihat foto
azis-syamsuddin1.jpg
Kompas.com
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.(Dok. DPR RI)


Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Sementara itu Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan Azis Syamsuddin tidak akan mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis tetap akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Irfan Kamil)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved