TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kantor pemerintahan seKtor non-esensial bisa memperkerjakan 25 persen ASN untuk work from office (WFO).
Namun syaratnya ASN tersebut sudah divaksinasi Covid-19.
Hal ini berlaku di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Setkretariat Presiden, Jumat (24/9/2021).
Baca: Surati KPK Agar Tunda Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Beralasan Jalani Isoman
Baca: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Pengaturan sistem kerja para PNS ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sementara untuk instansi di luar Jawa dan Bali yang berada di sector non-esensial pada PPKM Level 1 dan 2, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau atau kuning.
Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
“Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai,” kata dia.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, jika wilayah berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.
Baca: Buntut Kasus Wali Kota Malang dan Para ASN Langgar Prokes saat Gowes Bersama, Kini Diperiksa Polisi
Baca: Tjahjo Kumolo
Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.
“Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen,” ujarnya.
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai.
Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.
“Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. “
“Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai,” jelas Menpan RB.
Baca: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021, Bioskop Buka, Anak Boleh Masuk Mall
Baca: Geram, Anies Baswedan Marahi HRD Kantor Non-Esensial yang Tak Terapkan WFH Saat PPKM Darurat
Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Tjahjo menegskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Selain itu juga mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Tjahjo dalam SE tersebut.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)