Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah telah menerapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tanggal-merah-dan-cuti-bersama.jpg
shutterstock
Ilustrasi - Pemerintah telah menerapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari.


Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Ia menyebut, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, penetapan ini juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Baca: Motivator Ayu Keyla Sebut KPI Tak Pernah Larang Saipul Jamil Tampil Di Televisi

Baca: Ini Hasil Investigasi Polisi Terhadap Kerajaan Angling Dharma, Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved