Laporan ini terkait dugaan pemaksaan melakukan an*l seks yang diminta Mansyardin malik.
Kuasa hukum Marlina, Ery Kartanegara membenarkan laporan kliennya itu.
Menurut Ery, pelaporan terpaksa dilakukan lantaran pihak Mansyardin enggan menceraikan Marlina meski sudah melakukan tindak kekerasan seksual.
Padahal diskusi dan permohonan cerai sudah sering disampaikan oleh Marlina.
Ery berujar bahwa laporan itu juga sebagai pembuktian bahwa Marlina benar-benar mengalami kekerasan selama berumah tangga dengan Mansyardin.
Baca: Ayah Taqy Malik Diduga Punya Penyimpangan Seksual, Paksa Istri Siri Layani dengan Cara Tak Biasa
Dalam pelaporan Marlina menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan ini, salah satunya adalah rekam medis.
Sementara bukti untuk kekerasan psikis, Marlina hingga pindah rumah karena masih dalam keadaan trauma.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menajdi alat bukti kepolisian," kata Ery dihubungi Rabu (22/9/2021).
Dalam laporan ini, Mansyarudin dilaporkan terkait Pasal 5 huruf a,b,c Junto Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, WartakotaLive.com/Bayu Indra Permana)