Daftar Panjang Jabatan yang Diembankan Jokowi ke Luhut Binsar, Menteri Interim hingga Ketua P3DN

Di masa awal pandemi Covid-19, Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)


zoom-inlihat foto
menko-maritim-1-luhut-binsar-pandjaitan.jpg
Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka program Packaging Recovery Organization (PRO) secara fisik, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua tim.

Penunjukan tersebut menambah panjang daftar tugas tambahan yang diemban Luhut selaku Menko Marves.

Berikut adalah deretan jabatan tambahan yang diberikan Jokowi kepada Luhut, dikutip dari Kompas.com : 

Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Pada 2018 lalu, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Tim yang dipimpin Luhut bertugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Kemudian menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

(Humas Kemenko Maritim dan Investasi)
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kompas.com)

Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional pada Juli 2021.

Luhut bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Kemudian, Luhut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Baca: Luhut Soroti Angka Kematian Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, Tegal, dan Semarang

Baca: Luhut: Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Buka, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Luhut kembali dipercaya untuk memimpin tim. 

Tugasnya, meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri. 

Wakil Ketua KPC-PEN

Di masa awal pandemi Covid-19, Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Di komite tersebut, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Jokowi menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, di tengah lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Juli.

Menteri Ad Interim

Luhut pernah ditunjuk Jokowi sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian.

Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar yang bermasalah secara kewarganegaraan.

Kemudian, Luhut juga pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.

Pada 2020, Luhut pernah ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR LUHUT BINSAR PANDJAITAN DI SINI

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved