TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua tim.
Penunjukan tersebut menambah panjang daftar tugas tambahan yang diemban Luhut selaku Menko Marves.
Berikut adalah deretan jabatan tambahan yang diberikan Jokowi kepada Luhut, dikutip dari Kompas.com :
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pada 2018 lalu, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Tim yang dipimpin Luhut bertugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
Kemudian menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional pada Juli 2021.
Luhut bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Kemudian, Luhut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
Baca: Luhut Soroti Angka Kematian Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, Tegal, dan Semarang
Baca: Luhut: Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Buka, Kapasitas Maksimal 50 Persen
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Luhut kembali dipercaya untuk memimpin tim.
Tugasnya, meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Wakil Ketua KPC-PEN
Di masa awal pandemi Covid-19, Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Di komite tersebut, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali