Dipolisikan Terkait Dugaan Fitnah, Ferdinand Hutahaean Sebut Roy Suryo Anti-Kritik

Ferdinand Hutahaean menilai bahwa Roy Suryo hanya ingin mengkritik orang lain tapi dirinya sendri anti-kritik.


zoom-inlihat foto
ferdinand-ex-partai-demokrat.jpg
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ferdinand Hutahaean


Mantan politisi Dekokrtat itu mempersilahkan Roy melaporkan dirinya.

Namun jika nanti terbukti tak bersalah, ia akan melaporkan balik Roy Suryo.

"Ini kan negara hukum, dan saya pasti akan hadapi sebagai laki-laki yang bertanggung jawab dengan apa yang saya ucapkan.

Tapi hati-hati juga kalau nanti tak terbukti ada unsur pidananya, Roy bisa saya laporkan balik. Hati-hati saja," pungkasnya.

Baca: Dianggap Fitnah Roy Suryo, Lucky Alamsyah Penuhi Panggilan Polisi untuk Klarifikasi

Roy Suryo (kanan) ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Roy Suryo (kanan) ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sebelumnya diberitakan Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini merupakan buntut perseteruan mereka terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Ferdinand.

Roy Suryo menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer.

Sebab menuding bahwa ia menyebarkan hoaks pada 14 September 2021 lalu.

"Hari ini saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Roy Suryo juga naik pitam karena cuitan Ferdinand yang mengyinggung dirinya dengan kata ‘mantan menteri yang bodoh ini’.

Baca: KRMT Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo)

Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. (Twitter/KRMTRoySuryo2)

Pakar tekematika itu melampirkan bukti berupa tangkapan layar cuitan Ferdinand.

Tangkapan layar itu kemudian diserahkannya ke polisi sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Ferdinand dipolisikan gegara membuat cuitan dengan kata 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'.

Hal itu merupakan polemik yang sempat menjerat Roy karena diduga membawa sejumlah barang inventaris seusai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014 silam.

Roy Suryo melaporkan Ferdinand dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto.

“Kenapa itu fitnah? Karena selain dia melakukan hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang kantor ke rumah saya," tambahnya.

Laporan Roy Suryo dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Reza Deni, Fandi Permana)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved