TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak Bareskrim Polri terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa tersangka penistaan agama, Muhammad Kece.
Penganiayaan yang dialami Kece tersebut dilakukan oleh tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan 6 saksi itu terdiri atas tahanan Bareskrim Polri serta Muhammad Kece.
"Sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban, warga binaan dan petugas jaga," ungkap Andi, dilansir oleh Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Andi Rian juga mengungkapkan telah menjadwalkan pemeriksaan kepada 7 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Baca: Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece
"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa 7 saksi lagi," sambungnya.
Kendati begitu, Andi belum dapat memastikan alasan Napoleon Bonaparte melakukan tindak penganiayaan kepada Muhammad Kece.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Sabtu (18/9/2021).
Penganiayaan tersebut terjadi di rutan Bareskrim Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tersangka kasus suap penghapusan red notice, sedangkan Muhammad Kece merupakan tersangka penistaan agama.
Keduanya sama-sama mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah Muhammad Kece mendaftarkan laporan.
Baca: Tak Hanya Memukul, Irjen Napoleon Bonaparte Juga Lumuri Kotoran Manusia ke Muka Muhammad Kece
Baca: Tak Terima Agama Dihina, Irjen Napoleon Bonaparte Siap Tanggung Jawab atas Tindakannya pada Kece
Laporan itu didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Rusdi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus penganiayaan itu.
Rusdi juga menyebut kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan meski belum ada penetapan tersangka.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," sambungnya.
Rusdi pun mengungkapkan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti guna mendapatkan fakta kasus penganiayaan tersebut.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," terang Rusdi.
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal KPI di sini