TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengamat politik Rocky Gerung tengah bersengkata dengan PT Sentul City Tbk.
Lantaran rumah yang ditempati Rocky Gerung.
PT Sentul City Tbk melayangkan somasi yang berisikan perintah bagi Rocky untuk mengosongkan serta menggusur rumahnya dalam kurun waktu 7x24 jam.
Namun Rocky menjelaskan, PT Sentul City Tbk telah menyerobot kepemilikan tanah yang sudah dibelinya secara sah.
Rocky mengungkapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mudah.
Ia juga menyatakan akan menggugat balik PT Sentul City Tbk sebesar Rp 1 triliun.
Baca: Rocky Gerung
Baca: Rocky Gerung Mendapat dua Kali Somasi dari Sentul City Terkait Sengketa Rumah
Harga tersebut didapat Rocky dari banyaknya kenangan yang ada di rumah kediamannya itu,
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun. Dan Rp 1 ( satu rupiah) itu hak biaya materialnya. "
"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," ucap Rocky, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).
Rocky mengungkapkan, rumah kediamannya itu sangat berharga, terlebih segala kenangannya.
Lebih lanjut, Rocky mengatakan setiap tokoh yang pernah mengunjungi rumahnya ingin datang kembali.
"Itu kan harga materiilnya apa sih, saya kumpulin barang bekasi di situ dan kemudian menjadi unik."
Baca: Penjelasan PT Sentul City Terkait Somasi ke Rocky Gerung untuk Pembongkaran Rumah di Bojong Koneng
Baca: Sentul City Somasi Rocky Gerung, Minta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya dalam 7 Hari
"Kalau dianggap mewah, kemewahan itu ada di dalam cara kita menikmati rumah."
"Rumah itu suasana. Semua orang yang ke situ selalu ingin kembali ke situ," katanya.
Tak hanya rumah miliki Rocky Gerung yang diancam akan digusur, melainkan beberapa hunian warga sekitarnya pun sudah digusur.
"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," kata Rocky,
Rocky mengungkapkan, permasalahan terkait tanah tersebut menjadi cerminan kondisi Indonesia akan ketimpangan penguasaan tanah dan merampas haknya sebagai rakyat.
"Ini satu paket yang memperlihatkan ketimpangan penguasaan tanah luar biasa. "
"Udah punya tanah segede-gede gitu, merampas hak rakyat yang sekedar punya lahan kecil," imbuhnya.
Baca: Diduga Ada Kelalaian, 22 Korban Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa
Baca: Kronologi Kebakaran yang Terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten
Ia menegaskan membeli tanah yang dijadikan kediamannya itu secara sah di mata hukum.