“Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui aktivis Rocky Gerung mendapatkan tiga kali somasi dari PT Sentul City.
Baca: DPR Tantang Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dialog Terbuka Terkait Dana Haji 2021
Pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.
Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Saat ini tanah tersebut ditempati oleh Rocky Gerung.
Pihak PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam untuk mengosongkan dan membongkar bangunan tersebut.
Sementara pihak Rocky Gerung menyebut bahwa telah mengantongi surat garapan.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyebut bahwa pihak lain tak bisa mengkalim kepemilikan tanah secara sepihak.
Sebab dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
Baca: Rocky Gerung
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia, Kamis (9/9/2021)
Sementara itu menurut Haris, PT Sentul City tidak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badang Pertanahan Nasional (BPN).
Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya. Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)