TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selama perpanjangan PPKM, untuk melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.
Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Melansir dari Kompas.com, pegawai dan pengunjung yang akan masuk area kantor instansi pemerintah kini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka 800 Ribu Kuota
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Tjahjo mengimbau agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kerja.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (8/9/2021).
Dalam SE tersebut, PPK diminta untuk menerapkan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
Membuat Akun PeduliLindungi
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store terlebih dahulu
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
Jika sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
1. Apabila Anda sudah memiliki akun, login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan
2. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan
3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi
4. Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital
5. Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital