Ditjen PAS Buka Call Center bagi Keluarga Korban
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI membuka layanan call center untuk keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan bahwa pihaknya membuka seluas-luasnya kepada keluarga korban kebakaran yang ingin mengetahui kondisi keluarganya yang saat ini menjalankan pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pihak keluarga korban dipersilakan menghubungi call center 0813 8355 7758 untuk mendapatkan update informasi.
"Kami sudah memiliki call center. Kami silakan untuk menghubungi keluarga yang ingin mengetahui kondisi keluarganya untuk menghubungi call center 0813 8355 7758," kata Rika, dikutip TribunnewsWiki dari siaran Kompas TV, Rabu (8/9/2021).
Rika berujar pihaknya sangat terbuka 24 jam untuk keluarga dari WBP yang ingin mengetahui kondisi keluarganya.
"Tentunya segala persayaraatan yang akan mendukung identifikasi dari warga binaan sangat kami tunggu," kata Rika.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang di sini