TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah daftar lengkap Kabupaten/Kota yang termasuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut menerangkan adanya penurunan jumlah Kabupaten/Kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.
Sebelumnya, tercatat ada 25 Kabupaten/Kota yang berstatus Level 4, kini menjadi 11 Kabupaten/Kota.
Wilayah yang termasuk PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur hingga Bali.
Sementara, daftar wilayah PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada 6 September 2021.
Berikut adalah daftar lengkap wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Level 2:
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang