TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terkait kasus bocah enam tahun yang menjadi korban ritual pesugihan orang tuanya di Gowa, Sulawesi Selatan, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut memberikan tanggapannya.
Menurut Reza, perbuatan yang telah dilakukan oleh orang tua AP akan mengakibatkan trauma panjang pada anak.
Bahkan trauma tersebut bisa terjadi sepanjang hidup sang anak.
Reza juga menyoroti hukuman bagi pelaku yang terancam penjara maksimal lima tahun tanpa adanya pemberatan.
"Ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapapun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang (bahkan mungkin sepanjang hayat) pada diri si anak," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).
"Tapi, hukuman bagi pelakunya hanya penjara maksimal lima tahun. Tanpa pemberatan pula," ujarnya.
Reza menginginkan agar pelaku kekerasan fisik dan psikis yang dapat mengakibatkan luka ekstrem bagi anak dapat dihukum seberat-beratnya.
Namun, faktanya hukuman yang ditetapkan untuk pelaku hanya sebatas penjara dalam kurun waktu 3,5-5 tahun saja.
"Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini."
"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," terangnya.
Baca: Paman Korban Ungkap Ada Dugaan Kanibalisme dalam Kasus Ritual Pesugihan di Gowa
Usulkan Hukum Adat Bagi Pelaku
Dalam kasus ini, Reza mencoba untuk menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak.
Menurutnya, pesugihan termasuk dalam pemanfaatan fisik dengan tujuan ekonomi.
Maka, definisi eksploitasi secara ekonomi dapat diterapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Saya mencoba menenangkan hati dengan mendorong penerapan pasal eksploitasi terhadap anak. Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi."
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara. UU Penghapusan KDRT juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun, bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga," tambah Reza.
Pidana dalam kasus eksploitasi, kata Reza, lebih berat dibandingkan pidana kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak).
Tidak hanya itu, pidana eksploitasi juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT.
Namun, Reza menganggap hukuman pidana itu masih belum sebanding dengan penderitaan yang AP rasakan usai menjadi korban tumbal pesugihan.
"Pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak). Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT," sebut Reza.