TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komika Coki Pardede menyampaiakn permohonan maaf kepada beberapa orang terdekatnya karena telah tersandung kasus narkoba.
Permitaan maaf tersebut disampaikan Coki saat jumpa pers kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021).
Pria dengan nama asli Reza Pardede itu meminta maaf pertama kali kepada keluarga terdekatnya, terutama orang tua.
"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ke ayah dan ibu," kata Coki, seperti dikutip TribunnewsWiki dari siaran langsung Kompas TV.
Kemudian Coki juga meminta maaf kepada pihak management yang menaungi pekerjaannya selama ini.
"Minta maaf selanjutnya kepada manajemen karena ini langusng berinteraksi kepada pekerjaan saya," ujarnya.
Baca: Coki Pardede Konsumsi Sabu agar Lebih Percaya Diri Saat Tampil di Depan Publik
Baca: Komika Coki Pardede Konsumsi Sabu dengan Cara Berbeda
Pelawak Majelis Lucu Indonesia itu juga meminta maaf kepada fans setianya.
"Dan juga ingin berminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya."
Coki meminta, agar para penggemarnya bisa bersabar terlebih dahulu karena karya-karyanya bakal tertunda lantarara kasus yang menjeratnya tersebut.
"Mohon bersabar dulu, karena akan agak sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ujar Coki
Coki Pardede mengaku bahwa kasus yang menjerat ini akan dijadikan pembelajaran.
Dia juga meminta agar orang-orang tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
Sebab, kata Coki, ketergantungan terhadap zat terlanrang itu tidak ada untungnya sama sekali.
"Biarlah saya belajar dulu biarlah saya memperbaiki diri dulu. Biar nanti saat saya kembali ke panggung itu saya jadi lebih baik, bisa lebih tanggung jawab dan bisa menghibur teman-teman yang di luar sana 2, 3 atau 4 kali lipat lebih baik daripada saya yang sekarang," katanya.
Dalam kasus ini, Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Coki Pardede disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Yusri.
Baca: Coki Pardede
Sebelumnya diberitakan bahwa Coki Pardede ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota di rumahnya sendiri di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/9/2021) malam.
Ia ditangkap polisi bersama seorang wanita berinisial WLY.
"Anggota kita melakukan penangkapan terhadap Coki dan satunya lagi kawannya WLY. Iya betul-betul, dia (WLY) ini wanita," kata Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Kamis (2/9/2021), dikutip TribunnewsWiki dari TribunJakarta.com.