TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Budhi diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 lalu.
Demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, kini Budhi ditahan oleh KPK di rutan KPK pada Kavling C1.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budhi sering menjadi perbincangan publik lantaran pernyataannya yang menimbulkan kontroversi dalam beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, bukan hanya dalam beberapa waktu terakhir Budhi menjadi kontroversi.
Budhi juga pernah melakukan tindakan yang akhirnya menyita perhatian banyak pihak.
Sebut Luhut Menteri Penjahit
Pada akhir Agustus 2021 lalu, Budhi pernah menyebut Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Penjahit, dalam potongan wawancara doorstop.
"Alhamdulillah Banjarnegara (awalnya) BOR-nya 99 persen, terus turunlah PPKM darurat. Saya baca aturannya sesuai perintah Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan pada waktu rapat bersama menteri siapa itu, penjahit atau apa lah, (yang) orang Batak itu," ujar Budhi.
Budhi pun minta maaf atas pernyataannya itu dan mengaku, tidak hafal nama Menko Marves itu karena begitu panjang.
"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali. Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan," kata Budhi.
Dirinya juga mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk menghina Luhut.
"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah. Tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara. Sekali lagi kami mohon maaf kemarin yang saya sebut Pak Penjahit, karena saya tidak hafal semuanya. Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," katanya
Izinkan warga gelar hajatan di tengah pandemi
Pada pertengahan Juni 2021, Budhi pernah mengizinkan warganya menggelar hajatan di tengah kasus Covid-19.
Padahal, kala itu Jawa Tengah diketahui sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.
“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi, saat dikonfirmasi Sabtu (19/6/2021).
Menurut Budhi, masyarakat tidak perlu khawatir saat hendak membuat kegiatan dengan mengundang massa.
Pasalnya, aparat yang datang nantinya hanya berkapasitas mengedukasi masyarakat agar sesuai protokol kesehatan.
“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.