Mereka adalah Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL);Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sedangkan penerima yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA), Camat Krenjengan Doddy Kurniawan (DK), dan Camat Paiton Muhammad Ridwan (MR).
Baca: Hasan Aminuddin
4. Kronologi Jual Beli Jabatan
Kasus jual beli jabatan ini bermula pada pemilihan kepala desa tahan II di Kabupaten Probolinggo.
Terhitung tanggal 9 September 2021 sebanyak 252 Kepala Desa di 24 Kecamatan selesai menjabat.
Pemilihan kades diagendakan pada 27 Desember 2021.
Oleh karena itu, terjadi kekosongan jabatan.
Momen inilah yang menjadi celah adanya kasus korupsi.
Kekosongan pejabat ini akan diisi oleh ASN di Pemkab Probolinggo.
Pengusulannya kemudian dilakukan oleh Camat.
Baca: Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Nasdem Berharap Kadernya Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca: Kabupaten Probolinggo
5. Tarif Jual Beli Jabatan
KPK membeberkan tarif jual beli jabatan ini yaitu Rp20 juta.
Lalu ada upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.
6. Tersangka Ditahan Selama Penyelidikan
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama penyelidikan.
Penahanan ini dihitung sejak Senin (31/8/2021) hingga Minggu (19/9/2021).
KPK membeberkan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta PUsat, Muhammad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
(TribunnewsWiki/cva)