TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendakwah Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Sudah (tersangka)," kata Rusdi, di Mabes Polri, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menyebut bahwa Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.
Baca: Yahya Waloni Ditangkap atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Yahya Waloni
Rusdi mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Rusdi menyampaikan bahwa saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca: Bareskrim Sebut Kejiwaan YouTuber Muhammad Kece Normal
Baca: Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece: Salam Sadar, Semoga Bangsa Indonesia Nyadar
Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Dia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Baca: Kominfo Blokir Puluhan Video Muhammad Kece, Konten yang Diduga Menistakan Agama Islam Telah Hilang
Baca: Muhammad Kace
Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap speutar Yahya Waloni di sini